Posted on Leave a comment

KUBET – Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tak Dijamin BPJS? Ini Daftarnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Lihat Foto

BPJS Kesehatan.

Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, nyatanya masih banyak yang belum tahu bahwa ada daftar pengecualian yang berlaku.

Pengecualian ini bukan hal sepele. Salah-salah, peserta bisa terkejut saat berobat dan baru menyadari bahwa layanan yang dibutuhkan ternyata tidak masuk dalam skema jaminan.

Padahal, daftar resmi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Agar tak salah langkah saat butuh perawatan, penting bagi peserta JKN untuk memahami apa saja yang masuk dalam daftar 21 pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja jenis penyakit dan pelayanan yang tidak dijamin BPJS kesehatan?

21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS 

Dilansir dari akun resmi BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tertera dalam Perpres no 59 tahun 2024, berikut 21 daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.

Contohnya seperti peserta yang meminta rujukan sendiri tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, keadaan gawat darurat yang dimaksud misalnya kondisi yang mengancam nyawa, ada gangguan pernapasan dan sirkulasi darah, ada penurunan kesadaran, dan sejenisnya.

Umumnya, penyakit atau cedera ini telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau menjadi tanggungan dari pemberi kerja, atau instansi penjamin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi kecelakaan tunggal, maka pelayanan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jika kecelakaan ganda, yang pertama menanggung biayanya adalah Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

Jika biayanya lebih dari itu, sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lainnya sesuai ketentuan.

Kasus ini harus ada Laporan Polisi yang menetapkan kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pelayanan kesehatan di luar negeri memang tidak dijamin oleh BPJS, tapi peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *