Posted on Leave a comment

KUBET – Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan?

Lihat Foto

cek kesehatan mental bagi peserta JKN dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.

Pembahasan itu muncul setelah pemilik akun X @Bas**** mengunggah ajakan untuk melakukan cek kesehatan mental agar pikiran dipastikan waras.

Euy, cing sarehat. Cek mental healt dulu biar waras,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Unggahan tersebut juga melampirkan foto daftar poliklinik di sebuah fasilitas kesehatan.

Seorang warganet dengan akun @tokob**** kemudian menanyakan lokasi fasilitas kesehatan tersebut.

Namun, ia takut kalau cek kesehatan mental tidak bisa memakai atau ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini dimana ih? Pengen cek mental health juga tapi takut gabisa pake bpjs,” tulisnya.

Lantas, apakah cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan menanggung konsultasi psikolog maupun psikiater.

“Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Sebagai informasi, psikolog dan psikiater sendiri mempunyai beberapa perbedaan, salah satunya dilihat dari latar belakang pendidikan yang ditempuh.

Psikolog harus menempuh pendidikan S1 di program studi psikologi terlebih dahulu dan dilanjutkan ke program profesi.

Sementara psikiater perlu menempuh pendidikan kedokteran untuk menjadi dokter umum terlebih dahulu dan dilanjutkan spesialisasi di bidang psikiatri (kedokteran jiwa).

Selain itu, psikolog tidak boleh memberikan resep obat. Sedangkan seorang psikiater diperbolehkan memberikan resep obat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *