Posted on Leave a comment

KUBET – KLH Tak Kesampingkan Isu Polutan Berbahaya Pemicu Kanker dari PLTSa

Ilustrasi PLTSa di TPA Benowo Surabaya.

Lihat Foto

polutan berbahaya seperti dioksin dan furan dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dioksin dan furan sendiri adalah senyawa bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker dan berbahaya bagi kesehatan manusia. 

Senyawa itu dapat dihasilkan dari pembakaran sampah dan limbah padat yang menggunakan insinerator.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, saat ini teknologi PLTSa yang banyak dikembangkan adalah gasifikasi dan insinerator.

“Kalau gasifikasi itu kelebihannya lebih terkontrol, gasnya tetap rumit. Kalau insinerator lebih gampang menyelesaikan tapi itu ada dioksin furan, tapi yang penting itu ditangani dengan serius, itu bisa clear,” kata Hanif, dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan pemerintah akan mendorong pembangunan PLTSa dengan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) yang berkolaborasi dengan PT PLN untuk menarik investasi atau kerjasama dengan investor. 

“Nanti yang menyeleksi teknologinya kita minta kepada Danantara,” kata Zulkifli.

Zulhas menyebut, bisnis pengolahan sampah sebetulnya memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.

Dia menambahkan, bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup diminati oleh negara-negara investor seperti Singapura, Jepang, China, hingga Eropa.

Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya baik secara pendanaan ataupun teknologi.

“Sekarang yang ngantri banyak yang mau. Tapi karena ruwet nggak ada yang berani, nggak sanggup mengurusnya,” ujar Zulhas.

Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat PLTSa.

Aturan yang akan disatukan termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018.

Salah satu skema yang direncanakan termasuk pengaturan biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). 

Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *